Kasus Rizieq Shihab
Imigrasi Terima Surat Pengajuan Pencekal Rizieq Shihab Cs dari Polisi Sejak 7 Desember 2020
Sejak tanggal tersebut Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya tak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima permintaan pencekalan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya.
Selain Rizieq Shihab, Imigrasi juga menerima permintaan pencekalan untuk Haris Ubaidillah (ketua panitia), dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).
Juga, Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Polisi Diserang, Ada Jelaga Bekas Tembakan Senjata Api di Tangan Laskar FPI
"Sudah diterima (surat pencekalan), HRS dan 5 tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada Tribunnews, Jumat (11/12/2020).
Kata Arvin, surat pengajuan pencekalan diterima pihak Imigrasi pada 7 Desember 2020.
Itu artinya, sejak tanggal tersebut Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya tak boleh meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Desember 2020: Melonjak 6.033, Pasien Positif Tembus 598.933
"Surat pencegahan tertanggal 7 Desember selama 20 hari," ujarnya.
Polisi sebelumnya mengajukan permintaan pencekalan kepada enam tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pencekalan selama 20 hari ke depan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Naikkan Cukai, Sri Mulyani Berharap Jumlah Perokok di Indonesia Menurun, Terutama Anak dan Perempuan
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ucap Argo.
Hal itu, katanya, dilakukan penyidik untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Baca juga: Jadikan Rizieq Shihab Cs Tersangka, Kapolda Metro Jaya Bakal Beberkan Dua Alat Bukti
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!