Kasus Rizieq Shihab

Jadikan Rizieq Shihab Cs Tersangka, Kapolda Metro Jaya Bakal Beberkan Dua Alat Bukti

Dari 6 tersangka yang ditetapkan itu, salah satunya adalah Rizieq Shihab sendiri selaku penyelenggara acara.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup, ketika menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Dari 6 tersangka yang ditetapkan itu, salah satunya adalah Rizieq Shihab sendiri selaku penyelenggara acara.

"Sudah ada sedikitnya dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan mereka sebagai tersangka."

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

"Termasuk MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Apa saja alat bukti itu, katanya, semuanya akan dibeberkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis sore ini.

"Termasuk surat penetapan tersangka dan lainnya akan dibeberkan Kapolda Metro," ujarnya.

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Bakal Dijemput Paksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved