Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan.

"Sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi," beber Djoko Tjandra.

Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.

JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jelaskan Tugas Berantas Premanisme di Jakarta, Kapolda Pakai Analogi Gajah Mada dan Preman Kampung

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani, JPU dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved