Buronan Kejaksaan Agung
Sama Seperti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Anita Dewi Kolopaking, atas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Anita selaku pengacara Djoko Tjandra bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Baca juga: JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Malam Natal dan Natal 2020 di Jabodetabek
Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya.
Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakimkKetua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan
Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan.
Yakni, Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.
Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi.
Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Politikus PPP Sebut Lebih dari Empat Menteri Diganti
Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan hukuman Anita, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ini Nama-nama Lengkap Menteri Baru
Adapun vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Anita dihukum 2 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.