Buronan Kejaksaan Agung

Napoleon Perintahkan Anak Buahnya Perpanjang Red Notice Djoko Tjandra tapi Gagal karena Hal Ini

Oka mengaku pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Duduk sebagai terdakwa adalah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Senin (14/12/2020).

Kombes Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

Dalam kesaksiannya, Oka mengaku pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Permintaan pengajuan perpanjangan red notice itu merupakan tindak lanjut dari surat Intepol pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Isinya menjelaskan masa berlaku red notice Djoko Tjandra berakhir dalam kurun 6 bulan ke depan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

Sehingga, Indonesia diminta melakukan perpanjangan pada Januari 2019.

"Surat pemberitahuan yang menyampaikan red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis."

"Sehingga diminta perpanjangan Januari 2019."

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra," papar Oka.

Kemudian, Oka menuruti perintah Napoleon.

Namun, belakangan diketahui permohonan perpanjangan status itu terkendala syarat.

Baca juga: Pemerintah Berniat Naikkan Target Vaksinasi Covid-19, dari 107 Juta Jadi 182 Juta Warga Indonesia

Ia menjelaskan ada syarat dokumen yang kurang.

Yakni, Kejaksaan Agung yang punya kewenangan perpanjangan red notice tersebut, belum melengkapi syarat berupa data pribadi Djoko Tjandra.

Alhasil, kata Oka, Interpol pusat belum bisa menerbitkan perpanjangan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Baca juga: Dianggap Tak Konsisten, Fraksi PSI Ditinggalkan Anggota DPRD DKI Saat Sampaikan Pandangan Umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved