Buronan Kejaksaan Agung

Divonis 2 Tahun Penjara Meski Jadi Justice Collaborator, Tommy Sumardi Niat Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan, kepada Tommy Sumardi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan, kepada Tommy Sumardi.

Vonis tersebut sudah termasuk pertimbangan Justice Collaborator (JC) atau kesediaan bekerja sama yang sebelumnya diajukan Tommy Sumardi.

Namun, Dion Pongkor, kuasa hukum Tommy Sumardi, mempertanyakan pengaruh JC yang dikabulkan hakim.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang

Mengingat, vonis yang diputuskan hakim malah lebih berat 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal, kata Dion, jika JC seorang terdakwa dikabulkan, maka penjatuhan hukuman adalah hukuman minimum dari pasal yang disangkakan.

"Karena ini pasal ancaman hukumanya kan minimum 1 tahun, maksimal 5 tahun."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

"Tadinya kita berharap karena JC dikabulkan, karena itu adalah penghargaan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama."

"Cuma ternyata tadi walaupun JC dikabulkan, tapi hukumanya jadi 2 tahun," kata Dion usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Atas pertimbangan tersebut, Dion menyebut tim kuasa hukum Tommy Sumardi akan lebih dahulu pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias

Kubu Tommy Sumardi membuka kemungkinan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Makanya kita butuh waktu pikir-pikir, karena kita sedang mempertimbangkan JC kita dikabulkan."

"Kemungkinan ada (upaya hukum lanjutan), makanya kita butuh waktu 7 hari kita timbang - timbang apakah mengajukan banding atau tidak," tuturnya.

Baca juga: Novel Bamukmin: Ada FPI Atau Tidak, Kami Tetap Berjuang Bela Negara dari Pengkhianat Bangsa

Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan pidana badan.

Tommy disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved