FPI Bubar

Novel Bamukmin: Ada FPI Atau Tidak, Kami Tetap Berjuang Bela Negara dari Pengkhianat Bangsa

Novel mengatakan pemerintah boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.

Warta Kota
Novel Bamukmin 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Novel Bamukmin, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, menyatakan FPI akan membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) baru.

Novel mengatakan pemerintah boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.

Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Sekolah Tatap Muka

"Bahkan, kalaupun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).

"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuhnya.

FPI, klaim Novel, terdepan membela agama dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.

Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitan Gebuk Islam, Muannas Alaidid: Mesti Ada Efek Jera untuk Pelajaran

"Dan kami dididik tidak fanatik organisasi, karena tujuan kami mencari ridho Allah," ucapnya.

Novel lantas menyinggung para koruptor dan pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan.

"Bukan malah IB HRS yang dipenjara."

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Politikus PKB Kembali Usulkan Gedung DPR Dijadikan RS Darurat

"Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta, karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian enam laskar yang sudah mulai terkuak," tutur Novel.

Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,

Menimbang :

a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved