Buronan Kejaksaan Agung
Divonis 2 Tahun Penjara Meski Jadi Justice Collaborator, Tommy Sumardi Niat Banding
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan, kepada Tommy Sumardi.
"Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini."
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar."
"Saya telah buat malu mereka," kata Tommy Sumardi dalam persidangan.
Baca juga: Marak Opini Salahkan Polri Usai Insiden Cikampek, Politikus PDIP: Dialami Suriah Saat ISIS Masuk
Tommy Sumardi juga menyatakan penyesalannya sudah masuk dalam jurang kasus Djoko Tjandra.
Ia menangis saat menceritakan keluarga, khususnya soal anak.
Kata dia, anaknya tidak tahu kalau dirinya ditahan.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Divisi Propam Bentuk Tim Khusus
"Saya menyesal perbuatan saya, kalau menyangkut keluarga, hati saya enggak tahan. Maaf Yang Mulia."
"Anak tiga, paling kasihan yang umur 8 tahun. Dia enggak tahu saya ditahan, 'Papah ke mana', 'Papah kerja'," sambung Tommy Sumardi.
Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi.
Baca juga: Diajak Ambil Batu Alam di Ancol, Pria Pengangguran Diciduk Petugas, Temannya Kabur
Yaitu, Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol, dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). (Danang Triatmojo)