Buronan Kejaksaan Agung

Divonis 2 Tahun Penjara Meski Jadi Justice Collaborator, Tommy Sumardi Niat Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan, kepada Tommy Sumardi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan sejumlah pertimbangan.

Untuk sisi yang memberatkan, Tommy dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi

Sedangkan sisi yang meringankan, Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya. Tommy juga dinyatakan bukan pelaku utama.

Selama persidangan, Tommy juga dinilai telah memberikan keterangan atau bukti yang signifikan mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.

Untuk itu, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini menyatakan Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua jenderal polisi.

Yakni, Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 15 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 6.120 Jadi 629.429 Orang

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol, dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Menangis

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12/2020).

Dalam persidangan, Tommy Sumardi menangis saat menyatakan permintaan maaf kepada keluarga besarnya.

Ia tidak menyangka perkara ini menyeretnya hingga membuat dirinya ditahan.

Baca juga: 1.023 Petugas KPPS Positif Covid-19, Ini Solusi KPU

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved