Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan

Upaya hukum ini, kata AzIz, untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Tim advokasi Rizieq Shihab menunjukkan surat permohonan praperadilan yang didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Tim advokasi Rizieq Shihab akhirnya mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan."

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar, tm advokasi Rizieq Shihab, kepada Wartakotalive, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini, kata AzIz, untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tuturnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya, Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan."

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

"Sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu."

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," papar Aziz.

Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Baca juga: Pemerintah Berniat Naikkan Target Vaksinasi Covid-19, dari 107 Juta Jadi 182 Juta Warga Indonesia

Rizieq Shihab tiba di Direktorat Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.30.

Pantauan di lapangan, Rizieq Shihab tiba menumpangi Mitsubitshi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1 FPI.

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved