Berita Nasional
Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Berlangsung, Ini Cara Pengecekan Lewat Website
Berikut ini cara mengecek pencairan BSU 2025 Rp 600.000 tahap 4 yang kini sedang berlangsung. Perlu dilakukan validasi.
1. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Pospay, jangan login terlebih dahulu
3. Klik ikon “i” berwarna oranye di kanan bawah layar
4. Pilih ikon bergambar lima tangan putih
5. Di kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
6. Masukkan NIK sesuai KTP
7. Klik tombol “Cek Status Penerima”
8. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code
9. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, pekerja bisa mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
Baca juga: Selain Bank Himbara, BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan
Sambil ke Kantor Pos, bawa beberapa dokumen yang diperlukan, yakni:
1. Bawa e-KTP asli dan fotokopi
2. Sertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Kemudian tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay. Lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima.
Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung atau tidak dapat diwakilkan. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan.
Bila ada perbedaan pada data identitas, penerima bisa melampirkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
| Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia? Karya Yudi Latif Diluncurkan di HUT ke-15 Aliansi Kebangsaan |
|
|---|
| Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI |
|
|---|
| Keluarga Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional WR Supratman |
|
|---|
| Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki |
|
|---|
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ump-20253.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.