BSU 2025
Selain Bank Himbara, BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan
Pemerintah RI menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai Juni hingga Juli 2025 lewat Bank Himbara dan Pos Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah RI menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai Juni hingga Juli 2025.
Penyaluran dana BSU 2025 melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia.
Dana BSU 2025 diberikan kepada para pekerja swasta dan buruh yang memenuhi syarat.
Bank Himbara yang dijadikan alat penyaluran dana BSU 2025, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, maka bisa mencairkan BSU sebesar Rp 600.000 di kantor pos.
Demikian dikatakan Coprorate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta.
"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," kata Tata, Minggu (22/6/2025).
Lalu, kapan penerima BSU 2025 dapat mencairkan dana di kantor pos?
Baca juga: Pencairan Tahap Pertama BSU 2025 Hampir 80 Persen, 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu
Melalui unggahan media sosial resmi, Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana BSU 2025 dapat dicairkan melalui kantor pos mulai, Kamis (3/7/2025).
Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan.
"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025).
"Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" lanjut keterangan tersebut.
Syarat Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Selain itu, Tata menjelaskan, penerima dana BSU 2025 membutuhkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mencairkan dana di kantor pos.
Menurut Tata, penerima dana BSU 2025 harus membawa dokumen sebagai persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi KTP
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau bukti penerima BSU (dapat berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK di website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif
- Penerima datang tanpa diwakilkan
Baca juga: Status Penerima BSU 2025 Tiba-tiba Berubah, Jangan Khawatir Kemnaker Punya Jawabannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.