Berita Nasional

Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ.

Penulis: Yulianto | Editor: Fredderix Luttex
Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI - juga-dikenakan.jpg
Warta Kota/Yulianto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI - tahun-penjara.jpg
Warta Kota/Yulianto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI - dalam-kasus.jpg
Warta Kota/Yulianto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI - itu-dijatuhi.jpg
Warta Kota/Yulianto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto
Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI - dan-menikmati.jpg
Warta Kota/Yulianto
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 Iwan Henry Wardhana usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Iwan Henry Wardhana divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Selain divonis 11 tahun, Iwan juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto sebab Iwan diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang haram tersebut.

Namun, vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Untuk informasi, Iwan bersama dengan dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Yang mana, perbuatan itu sudah dilakukan Iwan dan kawan-kawannya sejak periode 2022-2024.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved