Berita Nasional
Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ.
Penulis: Yulianto | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Selain divonis 11 tahun, Iwan juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto sebab Iwan diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang haram tersebut.
Namun, vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Untuk informasi, Iwan bersama dengan dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 36,3 miliar.
Yang mana, perbuatan itu sudah dilakukan Iwan dan kawan-kawannya sejak periode 2022-2024.
| Keluarga Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional WR Supratman |
|
|---|
| Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki |
|
|---|
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut |
|
|---|
| Jokowi Bilang Tak Akan Tempati Rumah Pensiunnya di Solo, Roy Suryo Duga Akan Jadi 'Markas' Termul |
|
|---|
| Jadi Saksi Ahli, Prof Abrar Saleng Bongkar Dugaan Modus Ilegal Mining Berkedok Buka Jalan |
|
|---|





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.