Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, Paulus Tannos masih WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. (*)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca Juga
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Bos KAI Siap Buka-bukaan Soal Tudingan Dugaan Korupsi Kereta Cepat |
|
|---|
| Ini Sikap Armand Maulana saat Menteri Hukum Ingin Benahi LMKN Demi Kebaikan Industri Musik Indonesia |
|
|---|
| Menteri Hukum dan Pramono Sinergi, Resmikan 267 Posbankum, Warga Dapat Bantuan Hukum Gratis |
|
|---|
| Bramantyo Sebut Diskusi dengan Akademisi UPH Jadi Masukan BKSAP dalam Diplomasi Perlindungan WNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.