Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, Paulus Tannos masih WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. (*)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved