Berita Jakarta
Menteri Hukum dan Pramono Sinergi, Resmikan 267 Posbankum, Warga Dapat Bantuan Hukum Gratis
Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Hukum bersinergi, meresmikan ratusan pos bantuan hukum (posbankum). Tentu ini luar biasa.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Ringkasan Berita:- Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Hukum bikin terobosan, melakukan kerjasama dengan membuat posbankum.- Lewat posbankum warga Jakarta bisa dapat bantuan hukum gratis.- Menkum Supratman Andi Agtas apresiasi Pemprov DKI yang sediakan fasilitas posbankum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan 267 pos bantuan hukum (posbankum) tingkat kelurahan se-DKI yang digelar di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Posbankum ini akan membantu warga mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, peresmian dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Romi Yudianto, dengan para Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi DKI Jakarta.
Baca juga: Audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta, Kanwil Kemenkum DKJ dan BPHN Bahas Posbankum Kelurahan
Pramono menuturkan, apresiasi atas kerja sama dan dukungan Kementerian Hukum dalam pembentukan Posbankum yang kini tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperkuat komitmen penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga.
“Kami menyampaikan terima kasih dengan dibentuknya Posbankum yang berjumlah 267, sehingga kini ada di setiap kelurahan. Ini melengkapi seluruh infrastruktur pelayanan publik yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.
Baca juga: Sinergi Kemenkum DK Jakarta dan Pemkot Jaksel Bentuk Posbankum dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Dia menyebut keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan mencerminkan komitmen negara untuk menjamin hak setiap warga negara atas keadilan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, pencapaian ini sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak atas keadilan dapat dinikmati oleh semua warga, termasuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Di Jakarta, prinsip ini menjadi bagian dari transformasi menuju pusat perekonomian nasional dan kota global, sebab keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi dari tata kelola kota yang beradab dan berkeadilan,” tambahnya.
 
Pramono mengatakan, pembentukan Posbankum Kelurahan merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.
Melalui layanan non-litigasi gratis seperti konsultasi, advokasi, dan mediasi, masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa hambatan ekonomi.
“Semoga Posbankum ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan, memperkuat budaya hukum, serta meneguhkan Jakarta sebagai kota global yang adil, berdaya, dan membanggakan bagi seluruh warganya,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan sarana bagi layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Saya bersyukur difasilitasi untuk membentuk Posbankum di seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Walaupun jumlahnya terlihat kecil dibandingkan dengan provinsi lain, tetapi jangan lupa, DKI memiliki jumlah penduduk yang luar biasa besar karena semua orang berkumpul di sini,” ujar Supratman.
| Jaga Ekosistem Air, Kementerian LH Lepas Satu Ton Ikan Mas di Waduk Dukuh Kramat Jati Jaktim |   | 
|---|
| Terungkap, Ini Biang Kerok yang Sebabkan Banjir di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan |   | 
|---|
| Pengamat Nilai Krisis Lahan Makam di Jakarta Sudah Darurat |   | 
|---|
| Tembok TPU Jeruk Purut Jaksel Roboh Akibat Hujan, Tak Ada Korban |   | 
|---|
| Pernah Bayar Double, Pramono Minta Transjakarta dan MRT Benahi Mesin Tap |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.