Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, Paulus Tannos masih WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Andi mengatakan, Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

"Dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus di Kementerian Hukum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Agus.

Andi menerangkan, Paulus masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Pasalnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tutur Agus.

Baca juga: Stafsus Menko Hukum: Perkuat Kerjasama Internasional Terkait Buron Korupsi E KTP Paulus Tannos

Andi menjelaskan bahwa sampai 2018, paspor Paulus masih atas nama Tjhin Thian Po. 

Andi mengucapkan bahwa Paulus juga pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

Masih dari Andi yang menerangkan bahwa pemulangan Paulus ke Indonesia dari Singapura masih diproses.

Dia menyampaikan, pengajuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos paling lama dilakukan 45 hari.

"Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari. Lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," tutur Andi.

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Saat ini, KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi, agar Paulus dapat dibawa ke Indonesia.

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buron KPK Kasus Korupsi E-KTP yang Rela Ganti Kewarganegaraan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved