Korupsi E KTP

Stafsus Menko Hukum: Perkuat Kerjasama Internasional Terkait Buron Korupsi E KTP Paulus Tannos

Mengingat status Paulus Tannos yang berada di luar negeri, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional

Editor: Ahmad Sabran
HO
Staf Khusus Kemenko Hukum Bidang Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Staf Khusus Bidang Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan komitmennya terkait perkembangan terbaru kasus yang melibatkan Paulus Tannos.

Ia mengatakan, Kemenko menekankan lima poin utama dalam penanganan Korupsi E KTP ini, yakni Pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan proses hukum yang berkeadilan dan transparan.

"Kemenko mendukung langkah aparat penegak hukum yang bekerja sesuai dengan prinsip due process of law serta aturan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Mengingat status Paulus Tannos yang berada di luar negeri, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional, termasuk melalui mekanisme ekstradisi, mutual legal assistance (MLA), dan kesepakatan bilateral maupun multilateral lainnya.

Baca juga: Masih Ditahan Meski Sudah Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Julia Lapor Mabes Polri

"Pemerintah memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi prioritas dalam setiap tahapan proses hukum. Hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kemanusiaan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Kemenko memberikan dukungan penuh kepada instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian, dalam menangani kasus ini.

"Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif," jelasnya.

Baca juga: Solusi Berbasis Kolaborasi Diperlukan untuk Atasi Konflik Manusia dan Satwa Liar

Usmarwi mengatakan, Pemerintah menyadari pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum, terutama yang menjadi perhatian publik.

"Kemenko mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang dan menghindari penyebaran opini yang tidak berdasarkan fakta hukum," tuturnya.


Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Paulus Tannos dengan tuntas, adil, dan transparan demi memastikan terciptanya kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved