Korupsi e KTP

Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Nama Jadi Thian Po Tjhin, Makin Sulit Ditangkap KPK

Tersangka kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Nama Jadi Thian Po Tjhin. Pernah ditangkap di Thailand tapi tak bisa dibawa ke Indonesia

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos sudah berganti nama dan jadi warga sebuah negara Afrika. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus buron kasus E-KTP Paulus Tannos semakin sulit.

Paulus TanNos telah berganti nama dan kini menjadi warga sebuah negara di kawasan Afrika.

KPK menyebut Paulus Tannos berganti nama menjadi Thian Po Tjhin (TPT) dan punya paspor negara lain.

Anehnya perubahan nama itu dilakukan di Indonesia. Meski demikian nama Thian Po Tjhin langsung dimasukkan dalam situs daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri merasa heran seorang tersangka korupsi bisa mengubah identitas di Indonesia. Dia menduga memang ada yang melindungi Paulus Tannos.

“Kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia,” ujar Ali.

Baca juga: Diback-up Mahfud MD, KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh: Tegakkan Hukum!

Ali mengatakan, gara-gara ganti identitas dan mengantongi paspor dari negara lain, Paulus Tannos tidak bisa dibawa ke Indonesia.

Padahal, KPK sudah sempat menangkapnya di Thailand. Namun, KPK terbentur yurisdiksi negara tersebut karena Interpol belum menerbitkan red notice dengan identitas baru Paulus Tannos.

“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya telah kembali mengajukan red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya. Ia juga menyatakan tim penyidik terus memburu DPO tersebut.

“Kami terus melakukan pengejaran buron dimaksud,” tutur Ali.

Pada awal tahun lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.

Baca juga: Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi

Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama. Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas barunya.

Koordinasi dengan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum menerima permintaan dari KPK secara resmi untuk melobi salah satu negara di Afrika mencabut status kewarganegaraan buron Paulus Tannos.

“Sejauh ini saya belum mendengar ada permintaan yang disampaikan resmi ke Kemlu (kementerian Luar Negeri),” kata Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved