Korupsi KTP Elektronik
Tiap Kasus Ada Masa Kedaluwarsa, KPK Terus Buru Paulus Tannos, Bersyukur Ada Perjanjian Ekstradisi
Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu, sejak 13 Agustus 2019.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Dibolehkan Lakukan Tes Pembanding Saat Karantina
Perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
"Untuk yang PLS (Paulus Tannos) akan dikorelasikan, karena proses itu masih berjalan," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Jumat (4/2/2022).
kata Lili, KPK tak akan lupa jika setiap perkara tindak pidana korupsi dibatasi masa kedaluwarsa.
Baca juga: 27 ASN Terbukti Lakukan Aksi Radikalisme di Medsos, Sebar Ujaran Kebencian dan Konten Menyesatkan
Penyidik KPK dipastikan tancap gas memburu Paulus.
"Jadi kita juga ingat dengan masa kedaluwarsa yang ada."
"Teman-teman di penyidikan masih akan tetap bekerja untuk itu," kata Lili.
Baca juga: 10 Jenazah Korban Pembakaran Karaoke Double O di Sorong Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Sementara, Deputi penindakan KPK Karyoto mengaku gembira setelah pemerintah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/1/2022) lalu.
Perjanjian ekstradisi akan mempermudah KPK menangkap buronan korupsi bersembunyi di Singapura.
Sebab, Paulus diketahui tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Desak Polisi Tindak Tegas Pembuang Limbah Medis Rapid Test Kit di Selat Bali
"Artinya begini, kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah dibuka apa, perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara."
"Nah, ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," harapnya.
Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Rp 2 Triliun ke PN Jakarta Selatan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Jalani Sidang PK, Fredrich Yunadi Bakal Bawa Bukti Baru dan Hadirkan Dua Saksi Ahli |
![]() |
---|
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Bakal Hadiri Sidangnya |
![]() |
---|
Sel yang Dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Berukuran Lebih Besar, Ternyata Bekas Musala |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 12 Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik yang Bergulir Sejak 2014 |
![]() |
---|