Virus Corona
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Dibolehkan Lakukan Tes Pembanding Saat Karantina
Tes pembanding digunakan ketika para PPLN dan wisatawan asing tidak puas dengan hasil tes Covid-19 yang dilakukan pasca-karantina.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNA maupun WNI, dibolehkan meminta tes pembanding Covid-19.
Tes pembanding digunakan ketika para PPLN dan wisatawan asing tidak puas dengan hasil tes Covid-19 yang dilakukan pasca-karantina.
"Sekarang kami sudah sepakat, sudah menentukan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina ini, ketika dinyatakan positif, dia bisa minta tes pembanding," katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Propam Minta Kewenangan Tindak Polisi yang Lakukan Pidana, Tak Cuma Urus Etik dan Disiplin
Suharyanto menerangkan, sebelumnya tes pembanding hanya bisa dilakukan di rumah sakit (RS) yang ditunjuk resmi pemerintah, seperti RSPAD Gatot Soebroto, RS Polri, dan RSCM Jakarta.
Kini, PPLN maupun wisatawan asing dapat melakukan tes pembanding di RS dan laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Semula hanya di RSPAD Gatot Soebroto, Rumah Sakit Polri, dan RSCM."
Baca juga: Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Masih akan Suram, Bakal Jadi Hajatan Parpol, Bukan Pesta Rakyat
"Karena mereka menganggap bahwa petugas yang di lapangan itu permainan."
"Jadi dianggapnya itu positif palsu, tentu saja ini juga kami perbaiki, yang bukan dari tiga rumah sakit itu," terangnya.
Menurut Suharyanto, selama pelaksanaan karantina, pihaknya sering menerima keluhan.
Baca juga: Minta Jokowi Reformasi Sistem Pemilu, Fahri Hamzah: Jangan Sampai Jadi Prosesi Pembunuhan
Banyak WNA dan WNI yang dinyatakan positif Covid-19 usai selesai karantina.
Padahal, ketika sampai di Tanah Air, hasil entry test menunjukkan negatif Covid-19.
"Saat entry test-nya negatif, begitu dikarantina hari lima, exit test-nya hari keenam ternyata positif."
Baca juga: Muhadjir Effendy: Kita Harapkan Gelombang Ketiga Akibat Omicron Tidak Terlalu Parah
"Memang begitu, itulah gunanya karantina, karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti," paparnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan karantina berfungsi untuk menjaring kasus Covid-19, khususnya varian baru, agar tidak menyebar luas.
"Mungkin 3-5 hari, sehingga banyak dari para PPLN yang karantina ini, begitu exit test dinyatakan positif, itulah gunanya karantina."
"Begitu dinyatakan positif, mereka tidak terima, mereka minta pembanding," beber Suharyanto. (Rina Ayu)
Dinkes DKI Klaim Kasus Covid19 di Jakarta Terkendali, Angka BOR Hanya 7 Persen |
![]() |
---|
Dalam Seminggu 6 Warga Jakarta Meninggal karena Covid19, Dinkes: Pengaruh dari Cuaca |
![]() |
---|
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|