27 ASN Terbukti Lakukan Aksi Radikalisme di Medsos, Sebar Ujaran Kebencian dan Konten Menyesatkan

Jumlah tersebut didapat dari 91 aduan kepada pemerintah, mengenai adanya ASN yang diduga melakukan tindakan atau kegiatan radikalisme.

Tribunnews.com
Tony Surya Putra, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme mengungkapkan, 27 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran radikalisme pada 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tony Surya Putra, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme mengungkapkan, 27 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran radikalisme pada 2021.

Jumlah tersebut didapat dari 91 aduan kepada pemerintah, mengenai adanya ASN yang diduga melakukan tindakan atau kegiatan radikalisme.

"Hasil dari investigasi yang melibatkan 11 Kementerian lembaga termasuk BNPT, BIN.

Baca juga: Propam Minta Kewenangan Tindak Polisi yang Lakukan Pidana, Tak Cuma Urus Etik dan Disiplin

"Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme."

"Sebagaimana yang diatur dalam SKB 11 kementerian/lembaga dalam penanganan radikalisme, yaitu 11 jenis pelanggaran radikalisme," kata Tony dikutip dari YouTube Kementerian PANRB, Kamis (3/2/2022).

Jumlah tersebut, kata Tony, meningkat dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Masih akan Suram, Bakal Jadi Hajatan Parpol, Bukan Pesta Rakyat

Pada 2020 terdapat 11 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial.

Kegiatan tersebut di antaranya menyebarkan konten yang bermuatan SARA, konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah, serta konten yang menyesatkan.

Terhadap ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menurutnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada para pejabat pembina kepegawaian.

Baca juga: Minta Jokowi Reformasi Sistem Pemilu, Fahri Hamzah: Jangan Sampai Jadi Prosesi Pembunuhan

Baik di kementerian atau lembaga, maupun pemerintah daerah, baik provinsi, kota, dan kabupaten.

Surat rekomendasi tersebut isinya meminta untuk segera dijatuhi hukuman disiplin.

"Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh Satgas ini, ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain."

"Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," paparnya. (Taufik Ismail)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved