Propam Minta Kewenangan Tindak Polisi yang Lakukan Pidana, Tak Cuma Urus Etik dan Disiplin

Jika ada penambahan kewenangan, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal.

Editor: Yaspen Martinus
Dok. Divisi Humas Mabes Polri via Kompas TV
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambah kewenangan untuk menindak anggota Korps Bhayangkara yang melanggar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambah kewenangan untuk menindak anggota Korps Bhayangkara yang melanggar.

"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan."

"Tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin."

Baca juga: Ahmad Syaikhu: Sikap Oposisi PKS Ijtihad Politik Jaga Kepatutan dan Kepantasan Negara Demokrasi

"Juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, kata Sambo, fungsi Propam Polri masih sebatas memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar aturan. Pemeriksaan hanya berkaitan dengan etik hingga disiplin.

Jika ada penambahan kewenangan, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal.

Baca juga: Johan Budi Ungkap Bisnis Vonis Rehabilitasi Bagi Tersangka Kasus Narkoba, Menkumhham: Masalah Klasik

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," jelas Sambo.

Sambo menambahkan, anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan, bakal ada proses pemuliaan profesi. Mereka bakal menjalani masa pembinaan.

"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," beber Sambo. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved