Kasus Suap Hakim Agung

Diback-up Mahfud MD, KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh: Tegakkan Hukum!

KPK resmi mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebelumnya dia didakwa melakukan jual beli perkara.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Melalui sidang Tipikor di PN Bandung, Gazalba Saleh divonis bebas dan langsung keluar penjara. KPK pun mengajukan kasasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Hakim Agung Gazalba Saleh sepertinya belum bisa tersenyum lebar setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis itu ke Mahkamah Agung.

Dalam catatan wartakotalive.com, Hakim Agung adalah satu-satunya orang yang dijadikan tersangka oleh KPK dan divonis bebas.

Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Upaya kasisi ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kasasi akan diajukan oleh Jaksa KPK Arif Rahman Irsady setelah pihaknya menerima salinan keputusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga: Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas

"(Jaksa KPK) telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ali, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," ujarnya.

Ali menegaskan, KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim.

Meski demikian KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.

Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut marwah institusi peradilan.

Baca juga: VIDEO Pelatihan Bareng KPK dan APH, Ganjar Dorong APIP Aktif Lakukan Pencegahan Korupsi

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Didukung Menkopolkam

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved