Kasus Suap Hakim Agung
Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas
Hakim Agung Gazalba Saleh diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebelumnya sang Hakim Agung duduk di bangku pesakitan dengan dengan status terdakwa kasus suap.
Setelah melalui serangakaian pemeriksaan panjang dan menghadirkan sejumlah bukti, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara.
Namun dalam sidang Tipikor di PN Bandung dia dituntut bebas murni.
Kini, hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) itu telah menghirup udara bebas.
Keputusan PN Bandung seolah menjadi antiklimaks dari proses hukum yang sangat panjang.
Seperti dilansir Kompas.com, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada September 2022.
Baca juga: Fantastis, Harta Calon Hakim Agung Pajak Triyono Martanto Rp51 M, Termasuk Uang Tunai Rp31 Miliar
Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Dari hasil gelar perkara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Menyusul kemudian Gazalba Saleh yang turut ditetapkan sebagai tersangka perkara yang sama.
Suap itu diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.
Kasus ini memang bermula dari perseteruan di tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022.
Baca juga: Hakim Agung Haswandi Sebut MA Berbenah Demi Kembalikan Kepercayaan Publik
Mulanya, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.
Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi Suparman bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.