Kasus Suap Hakim Agung
Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas
Hakim Agung Gazalba Saleh diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap.
"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," tuturnya.
Putusan hakim yang membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.
Ajukan kasasi Namun demikian, perjalanan kasus ini belum usai. Menindaklanjuti vonis bebas Gazalba, KPK mengaku segera mengajukan kasasi ke MA.
Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan terkait perkara ini di persidangan cukup.
"Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Juru bicara KPK tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba bukan hanya persoalan penegakan hukum. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.
“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.