Kasus Suap Hakim Agung

Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas

Hakim Agung Gazalba Saleh diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Melalui sidang Tipikor di PN Bandung, Gazalba Saleh divonis bebas dan langsung keluar penjara. 

"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," tuturnya.

Putusan hakim yang membebaskan Gazalba pun langsung dieksekusi. Hakim agung nonaktif tersebut disebut langsung keluar dari penjara.

Ajukan kasasi Namun demikian, perjalanan kasus ini belum usai. Menindaklanjuti vonis bebas Gazalba, KPK mengaku segera mengajukan kasasi ke MA.

Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan terkait perkara ini di persidangan cukup.

"Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Juru bicara KPK tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba bukan hanya persoalan penegakan hukum. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved