Kasus Suap Hakim Agung
Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas
Hakim Agung Gazalba Saleh diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Alasan vonis bebas
Namun demikian, oleh Majelis Hakim Tipikor, Gazalba divonis bebas. Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Hal ini juga diungkap oleh kuasa hukum Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu. Aldres mengatakan, dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tipikor, Gazalba tak terbukti menerima suap dari debitur KSP Intidana.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Aldres menyebutkan, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung tersebut tidak menerima suap.
Katanya, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara di MA itu.
Menurut Aldres, Prasetyo juga mengkelaim telah membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza, bahwa Gazalba sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.
"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.
Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana.
Menurut dia, jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.