PSK Online
Awal Mula 2 WNA Uzbekistan Jadi PSK Online di Kawasan Tamansari Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Perkencan
2 Wanita WNA Uzbekistan melakukan prostitusi online di Indonesia sejak 4 bulan lalu dengan tarif Rp 15 Juta Perkencan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Dua WNA Uzbekistan, KD dan SS, ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena bekerja sebagai PSK online di kawasan Taman Sari selama empat bulan.
- Awalnya datang untuk liburan, mereka kemudian tergiur tawaran tarif Rp15 juta sekali kencan dan direkrut oleh mucikari berinisial L yang kini buron.
- Kedua WNA menerima order melalui aplikasi kencan dan beroperasi di hotel-hotel Jakarta Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan melakukan prostitusi online di Indonesia dengan berlokasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, sejak empat bulan lalu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.
"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Jadi PSK Online, 2 Wanita WNA asal Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat, Tarif Rp 15 Juta
Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan.
Mereka tergiur dengan bayaran sebesar Rp 15 juta dalam sekali kencan.
Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L.
L sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat.
"Awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," tandasnya.
Baca juga: Ditangkap Imigrasi, 2 Wanita asal Uzbekistan Pasang Tarif Rp 30 Juta saat Jadi PSK di Indonesia
Sebelumnya, 2 wanita cantik Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.
Keduanya sudah sekira 4 bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta dalam sekali berkencan di kamar hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.
"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025). (m26)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PSK-RP-15-JUTA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.