PSK Online

Jadi PSK Online, 2 Wanita WNA asal Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat, Tarif Rp 15 Juta

Jadi PSK Online, Dua Wanita WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
PSK TARIF Rp15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk sekali kencan. (MIFTAHUL MUNIR) 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua WNA Uzbekistan, KD (22) dan SS (35), karena diduga menjadi PSK online di sebuah hotel.
  • Keduanya masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan dan travel, ditangkap lewat operasi undercover buying, dengan barang bukti Rp30 juta, alat kontrasepsi, dan ponsel.
  • Mereka dibantu perantara berinisial L yang masih diburu, dan terancam pidana hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta atas penyalahgunaan izin tinggal.
 
 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," katanya di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Penanganan Kasus Diduga Tak Sesuai Prosedur, WNA Tiongkok Lapor Propam Polri

Pamuji menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa ada WNA yang menjual diri melalui online.

Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

"Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," tegasnya.

Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD pakai visa travel untuk bisa masuk ke dalam Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta.

Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta.

Selain itu disita pula alat kontrasepsi, handphine dan barang bukti lainnya.

Baca juga: 18,5 Kg Sabu dan 1.270 Gram Bibit Sinte Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Ada Pelaku WNA Iran

"Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD," terangnya. 

Pamuji menambahkan, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digrebek, tidak ada di lokasi.

Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved