Kriminalitas
Penanganan Kasus Diduga Tak Sesuai Prosedur, WNA Tiongkok Lapor Propam Polri
Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- WNA asal Tiongkok, Liu Xiaodong (Mr. Liu), melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Propam Polri.
- Kasus yang menyeret Liu terkait dugaan pencurian lima ton bahan peledak dan batuan ore di tambang Ketapang, Kalbar.
- Kuasa hukum Liu menilai ada indikasi kriminalisasi dan pelanggaran etika dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
- Selain Propam, laporan juga dikirim ke Kapolri, Kompolnas, dan LPSK untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong atau Mr Liu, laporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Dedi Suheri, selaku kuasa hukum Liu Xiaodong, menilai ada indikasi pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya.
“Laporan ini kami buat karena menilai adanya pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dedi Suheri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Menurut Dedi, kasus yang dihadapi Liu bukanlah yang pertama.
Pada 2023, Liu juga pernah dilaporkan oleh pihak yang sama dengan tuduhan penganiayaan ringan.
Dalam perkara tersebut, Liu dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: Pramono Murka Tahu Ada 3 Karyawati Transjakarta Dilecehkan Atasan: Tindak Tegas!
Kini, Liu kembali dilaporkan dengan tuduhan yang lebih serius, yakni pencurian bahan peledak sebanyak lima ton di area tambang Ketapang.
“Padahal, bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan. Karena itu, tuduhan ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” tambah Dedi.
Selain melapor ke Propam, tim kuasa hukum Liu juga telah menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.
Langkah serupa akan ditempuh ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak hukum Liu tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan tim kuasa hukum Liu Xiaodong.
Kasus dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di Ketapang mencuat sejak pertengahan 2024.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut disebut bersengketa terkait kepemilikan dan distribusi bahan tambang.
Aparat kepolisian sempat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa perusahaan dan individu, termasuk Liu Xiaodong yang disebut berperan dalam pengelolaan operasional tambang.
| Pramono Murka Tahu Ada 3 Karyawati Transjakarta Dilecehkan Atasan: Tindak Tegas! |
|
|---|
| Marbot Masjid Selamatkan Anak Korban Penculikan, dari Cengkareng Dibawa ke Cilandak |
|
|---|
| Satu Orang Terluka, Bentrokan 2 Kelompok Massa di Cengkareng Jakarta Barat Berakhir Damai |
|
|---|
| Driver Taksi dari Depok Tewas Terikat di Pinggir Tol Jagorawi, Sempat Izin Istri Antar Penumpang |
|
|---|
| Transjakarta: Kami Menentang Segala Bentuk Kekerasan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DUGAAN-PELANGGARAN-PROSEDUR-Kuasa-hukum-warga-negara-asing-WNA-asal-Tiongkok-Liu-Xiaodong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.