Kriminalitas
Penanganan Kasus Diduga Tak Sesuai Prosedur, WNA Tiongkok Lapor Propam Polri
Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR - Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong alias Mr Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan bahan peledak industri, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh negara.
Dugaan adanya pelanggaran prosedur penyidikan membuat tim kuasa hukum Liu mempertanyakan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan. (M31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Kriminalitas
| Pramono Murka Tahu Ada 3 Karyawati Transjakarta Dilecehkan Atasan: Tindak Tegas! |
|
|---|
| Marbot Masjid Selamatkan Anak Korban Penculikan, dari Cengkareng Dibawa ke Cilandak |
|
|---|
| Satu Orang Terluka, Bentrokan 2 Kelompok Massa di Cengkareng Jakarta Barat Berakhir Damai |
|
|---|
| Driver Taksi dari Depok Tewas Terikat di Pinggir Tol Jagorawi, Sempat Izin Istri Antar Penumpang |
|
|---|
| Transjakarta: Kami Menentang Segala Bentuk Kekerasan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DUGAAN-PELANGGARAN-PROSEDUR-Kuasa-hukum-warga-negara-asing-WNA-asal-Tiongkok-Liu-Xiaodong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.