Kriminalitas

Penanganan Kasus Diduga Tak Sesuai Prosedur, WNA Tiongkok Lapor Propam Polri

Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR - Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong alias Mr Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.  

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan bahan peledak industri, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh negara. 

Dugaan adanya pelanggaran prosedur penyidikan membuat tim kuasa hukum Liu mempertanyakan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan. (M31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved