Kriminalitas

Ditangkap Imigrasi, 2 Wanita asal Uzbekistan Pasang Tarif Rp 30 Juta saat Jadi PSK di Indonesia

Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan ditangkap karena jadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun
PROSTITUSI ONLINE - Ilustrasi prostitusi. Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia
  • Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan, dua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35).

Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat.

Baca juga: Cegah Prostitusi Sesama Jenis, Pohon di Taman Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat Mulai Dipangkas

"Kami menangkap warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi ada WNA yang menjual diri melalui aplikasi online.

Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

Baca juga: Rumah Kos di Tanjung Duren Jakbar Digeruduk Satpol PP, Ditengarai Jadi Lokasi Prostitusi Online

Petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas lalu melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.

Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD memakai visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Shinta Bachir Biayai Umrah Mucikari yang Sering Menudingnya Terlibat Prostitusi Online, Ini Sebabnya

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta.

Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.

"Saudara SS dan KD memasang tarif 900 US Dolar atau sekitar Rp 15 juta untuk sekali kencan (setubuh badan)," jelas Pamuji.

Baca juga: Polisi Kepung Markas Prostitusi di Kawasan IKN, Temukan Dua Gadis Bawah Umur Dijadikan PSK

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.

Perantara prostitusi online berinisial L itu sedang diburu.

Kedua wanita ini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved