Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk Merumuskan Besaran UMP 2026

Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk merumuskan besaran UMP 2026.

Thinkstockphotos.com
UMP 2026 - Ilustrasi gaji. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta masih menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk merumuskan besaran UMP 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta masih menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk merumuskan besaran UMP 2026
  • Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta masih menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk merumuskan besaran UMP 2026

Padahal, nilai UMP 2026 harus diumumkan paling telat Jumat (21/11/2025).

"Masih menunggu pedoman dari pemerintah atau Kemnaker RI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Belum Ada Keputusan, Pramono Sebut UMP DKI 2026 Masih Digodok

Syaripudin mengatakan, pembahasan UMP diakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang di dalamnya ada representasi dari buruh atau pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah.

"Nanti ditetapkan (besaran UMP) dengan keputusan Gubernur," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya masih menggodok besaran kenaikan UMP DKI 2026.

Baca juga: Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi, dari yang Tertinggi hingga Terendah

"Sekarang dalam penggodokan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pramono tidak membocorkan kisaran besaran kenaikan UMP DKI 2026 yang saat ini sedang dibahas.

"Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan sebelum angka ini secara resmi masuk ke gubernur," ucap Pramono.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Kenaikan UMSP Usai Penetapan UMP Jakarta 2025 Rp 5.396.761

Jika angka kenaikan UMP DKI 2026 sudah final, Pramono akan mengumumkan secara langsung.

Sebelumnya Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 - 10,5 persen.

Penetapan UMP biasanya dilakukan pemerintah daerah setiap akhir tahun dengan sejumlah pertimbangan, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Tahun lalu, UMP DKI Jakarta naik 3,6 persen menjadi Rp 5,07 juta. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved