Berita Nasional
MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun
Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara yang semula bisa mencapai 190 tahun
- Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
- MK menilai aturan Hak Atas Tanah di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo
Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.
Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama
Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat
Meski demikian, pemerintah saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversil tersebut.
Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu
Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro.
Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
| Sambut Raja Yordania, Indonesia Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Bantu Gaza |
|
|---|
| Polisi Sebut 76,2 Persen Masyarakat Percaya Terhadap Polri |
|
|---|
| Indonesia Cetak Sejarah, Jual 12 Juta Ton Karbon Berbasis Teknologi ke Norwegia |
|
|---|
| 8 Jenderal Polisi Terdampak Putusan MK, Ada Ketua KPK hingga Kepala BNN |
|
|---|
| Setelah Udang Terkontaminasi, Produk Sepatu Cikande Juga Terdeteksi Cs-137 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Istana-Pastikan-Presiden-Jokowi-Berkantor-di-IKN-Mulai-28-Juli-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.