Berita Nasional

MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada investor. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek masa pakai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN Nusantara yang semula bisa mencapai 190 tahun
  • Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
  • MK menilai aturan Hak Atas Tanah di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
 

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo

Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi 'mengobral' tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.

Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat

Meski demikian, pemerintah saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversil tersebut.

Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu

Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved