Berita Jakarta
207 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Disita Polisi di Jakarta Timur hingga Bandung Barat
Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal
- Total ada 184 bal pakaian bekas impor disita sebagai barang bukti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres).
Laporan masyarakat pada 12 November 2025 itu menyebut ada truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk.
Baca juga: Penyidik Ditreskrimsus Diduga Gasak Pakaian Bekas Impor Hasil Sitaan, Polda Metro Selidiki
Polisi mengamankan sopir berinisial D dan penyelidikan diperluas hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Di lokasi itu, polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang.
Dari keterangan I, diketahui masih ada dua truk tambahan yang menuju Jakarta.
Baca juga: Vicky Shu Minta Pengusaha Pakaian Bekas Impor Berkreasi dan Menjual Produk Dalam Negeri
Menindaklanjuti informasi itu, polisi menuju Padalarang, Bandung Barat, dan mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek.
Total ada 184 bal pakaian bekas impor disita sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Bukan saja Pakaian Bekas Impor, Sepatu Bekas kini Marak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik.
"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU," kata Edy.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Zulkifli Hasan Bakar 7363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp85 Miliar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan, presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.
"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," katanya.
Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Polri akan konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor. (m31)
penyelundupan pakaian bekas impor
pakaian bekas impor
bisnis pakaian bekas
pakaian bekas
pakaian bekas ilegal
| Pedagang Obat yang Bertahan di Pasar Pramuka Jakarta Timur Dapat Intimidasi Sejumlah Orang, Ada Apa? |
|
|---|
| Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakarta Utara Kini Dibongkar hingga Rata Tanah |
|
|---|
| Awalnya Turis, 2 Wanita Uzbekistan Ini Ditangkap Petugas Imigrasi setelah Bekerja sebagai PSK Online |
|
|---|
| Sindikat Curanmor di Kawasan Koja dan Cilincing Jakut Dibongkar, Polisi Tangkap Enam Pelaku |
|
|---|
| Wali Kota Jaktim Tanam 10 Pohon Tabebuya di Taman Bluntas Cipayung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pakaian-Bekas-Impor-Ilegal-ks.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.