Berita Jakarta

207 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Disita Polisi di Jakarta Timur hingga Bandung Barat

Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi Polda Metro Jaya
PAKAIAN BEKAS ILEGAL - Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) setelah menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025. 

Ringkasan Berita:

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres).

Laporan masyarakat pada 12 November 2025 itu menyebut ada truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk.

Baca juga: Penyidik Ditreskrimsus Diduga Gasak Pakaian Bekas Impor Hasil Sitaan, Polda Metro Selidiki

Polisi mengamankan sopir berinisial D dan penyelidikan diperluas hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Di lokasi itu, polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. 

Dari keterangan I, diketahui masih ada dua truk tambahan yang menuju Jakarta.

Baca juga: Vicky Shu Minta Pengusaha Pakaian Bekas Impor Berkreasi dan Menjual Produk Dalam Negeri

Menindaklanjuti informasi itu, polisi menuju Padalarang, Bandung Barat, dan mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. 

Total ada 184 bal pakaian bekas impor disita sebagai barang bukti. 

Seluruh barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Bukan saja Pakaian Bekas Impor, Sepatu Bekas kini Marak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik.

"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU," kata Edy.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. 

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Zulkifli Hasan Bakar 7363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp85 Miliar

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan, presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," katanya.

Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Polri akan konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved