Berita Jakarta
Sindikat Curanmor di Kawasan Koja dan Cilincing Jakut Dibongkar, Polisi Tangkap Enam Pelaku
Sindikat pencurian sepeda motor di sekitaran wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Ringkasan Berita:
- Sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sekitaran wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
- Sebanyak enam pelaku yang berasal dari dua sindikat ditangkap aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini.
- Adapun uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sekitaran wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sebanyak enam pelaku yang berasal dari dua sindikat ditangkap aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, polisi menangkap enam orang itu setelah mereka berulangkali beraksi di wilayah Jakarta Utara.
"Kami menangkap enam tersangka, mereka beroperasi di wilayah Koja dan Cilincing. Kami juga menyita enam unit motor, yakni empat motor para korban, dua motor pelaku," kata Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/11/2025).
Empat tersangka dari sindikat Koja masing-masing ialah Tedi Kurniawan (TK), Saypul Hakim (SH), Iyan Baby (IB), dan Jamil Ardiansyah (JA).
Sementara itu, dua tersangka dari kelompok Cilincing yaitu HA dan AS.
Sindikat ini mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah dan menggasaknya menggunakan peralatan berupa kunci letter T.
Dalam aksinya, para pelaku juga menyiapkan korek api yang berbentuk seperti senjata laras pendek untuk menakut-nakuti korban.
Baca juga: Sindikat Curanmor Depok Dibekuk Tim Buser Polsek Bojongsari, 7 Pelaku Diamankan
"Mereka motor-motor yang terparkir di halaman rumah yang pagar rumahnya tidak terkunci, mereka eksekusi motornya menggunakan kunci letter T," ucap Onkoseno.
Selanjutnya motor hasil curian tersebut oleh para pelaku dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
Adapun uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Adji Pradana menambahkan, hal itu diketahui dari hasil tes urine dan penggeledahan lanjutan terhadap para tersangka.
"Hasil cek urine positif narkotika jenis sabu, mereka juga melakukan transaksi di daerah Kampung Bahari," kata Seno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Wali Kota Jaktim Tanam 10 Pohon Tabebuya di Taman Bluntas Cipayung |
|
|---|
| Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Pramono Dorong Ekosistem Sanitasi Modern |
|
|---|
| Peringati World Habitat Day 2025, Pemkot Jaktim dan Pegadaian Tanam 1.000 Pohon |
|
|---|
| Soal Polemik Pasar Pramuka, Dirut Perumda Pasar Jaya Angkat Bicara |
|
|---|
| 16 Juta Komoditas Pangan Bersubsidi Sudah Disalurkan, Warga Jakarta Diminta Tidak Khawatir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Polres-Metro-Jakarta-Utara-membongkar-sindikat-pencurian-sepeda-motor-di-sekitaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.