Berita Jakarta

Soal Polemik Pasar Pramuka, Dirut Perumda Pasar Jaya Angkat Bicara 

Dijelaskannya, berdasrkan pertemuannya dengan Pramono Anung, pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Miftahul Munir
MAFIA KIOS - Sejumlah pedagang di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur merasa resah karena adanya dugaan mafia sewa kios, Kamis (16/10/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Ringkasan Berita:
  • Perumda Pasar Jaya sedang mengubah Pasar Pramuka menjadi pasar modern, nyaman, dan higienis.
  • Meski hak pakai pedagang berakhir sejak Mei 2024, mereka tetap diperbolehkan menggunakan kios, sementara Perumda Pasar Jaya menyiapkan penyesuaian harga sewa yang adil dan transparan.
  • Harga sewa baru ditetapkan di bawah rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik, dengan opsi cicilan dan potongan harga hingga 20 tahun ke depan untuk menjaga keberlanjutan usaha pedagang.

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Perumda Pasar Jaya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. 

Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah revitalisasi Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. 

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan menerangkan, revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi bagi warga Jakarta.

Revitalisasi ini sekaligus wujud nyata dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Perumda Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) hingga Ombudsman RI," katanya, Jumat (14/11/2025).

Agus menjelaskan, hak pemakaian tempat usaha oleh para pedagang di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024 lalu.

Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai.

Baca juga: Puluhan Kios Pasar Pramuka Disegel, Pedagang Kecewa Dituding Nunggak Sewa

Semestinya, hak pakai itu menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya.

Akan tetapi, kata Agus, dalam arahan Gubernur Pramono harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

"Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka," ucapnya.

Agus menegaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi. 

Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

"Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau," tuturnya Agus.

Selain itu, lanjut Agus, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan untuk menyewa selama 20 tahun ke depan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved