Judi Online
Kecanduan Judi Online, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita Lewat Aplikasi Kencan hingga Curi Sepeda Motor
Polsek Bekasi Selatan menangkap pria berinisial AFl (25) karena tipu sejumlah wanita lewat aplikasi kencan karena kecanduan judol
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Polsek Bekasi Selatan menangkap AFI (25) yang menipu sejumlah wanita melalui aplikasi Tantan dengan modus menawarkan pekerjaan, lalu mencuri motor korban.
- AFI memakai identitas palsu, mengajak korban bertemu, lalu membawa kabur motor untuk membiayai kecanduan judi online yang sudah berlangsung hampir setahun.
- Total ada korban di Bekasi dan Jakarta; AFI dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Jajaran Polsek Bekasi Selatan menangkap satu orang laki-laki berinisial AFl (25) karena dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita disertai pencurian sepeda motor.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana, mengatakan AFI diduga kerap menipu sejumlah perempuan melalui aplikasi kencan bernama Tantan dengan modus menawarkan pekerjaan.
Usai menipu, AFI kemudian mencuri sepeda motor para korban.
Hal itu dilakukan AFI lantaran kecanduan bermain Judi Online (Judol).
“Dari penyelidikan, diketahui pelaku sudah kecanduan judi slot hampir satu tahun, dan hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi tersebut,” kata Dedi dikutip Minggu (16/11/2025).
Dedi menjelaskan terakhir, AFI beraksi pada Jumat (7/11/2025).
Aksi AFI pun viral diunggah sejumlah masyarakat melalui Sosial Media (Sosmed) dengan bukti video.
Berdasarkan video yang diunggah, terdapat seorang korban dari AFI yang menangis usai motor miliknya dicuri.
Dalam menjalankan modusnya, AFI diketahui memiliki target khusus dengan melalui aplikasi Tantan lalu menawarkan pekerjaan sebagai customer service di sebuah perusahaan.
Baca juga: Ekonomi Kian Berat, Pramono Serahkan Bansos pada 56.351 Penerima Baru, Diingatkan Jangan untuk Judol
"Pelaku menggunakan identitas palsu bernama 'Andri' lengkap dengan foto editan di aplikasi," jelasnya.
Dedi menuturkan usai korban mulai percaya, AFI mengalihkan komunikasi ke WhatsApp dan mengatur pertemuan di mana korban diminta membawa motornya.
Usai sepakat, AFI dengan korban langsung bertemu di suatu tempat lalu berpura-pura menunjukkan rumahnya sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Di wilayah Bekasi Selatan, terdapat dua korban dengan tiga laporan polisi. Sementara di Jakarta, tercatat ada lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan," tuturnya.
Dedi mengungkapkan AFI kemudian ditangkap jajarannya di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dengan dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
"Ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (M37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi |
|
|---|
| Dua Pemuda Jadi Bos Situs Judol, Omzet 3 Bulan Rp 100 Juta, Kombes Twedi: Rajin Promosi di Medsos |
|
|---|
| Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
|
|---|
| Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
|
|---|
| Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KECANDUAN-JUDOL-Jajaran-Polsek-Bekasi-Selat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.