Judi Online

Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK

Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol dengan Akali Sistem Ditangkap Polisi

Kompas.com/ Wisang Seto Pangaribowo
PEMBOBOL JUDI ONLINE - Polda DI Yogyakarta tmenangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online dimana kelimanya berhasil mengakali sistem situs judi online hingga membuat bandar merugi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menilai, tindakan Polda DI Yogyakarta yang menangkap lima orang yang disebut merugikan situs judi online adalah aneh. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Polda DI Yogyakarta tmenangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online dimana kelimanya berhasil mengakali sistem situs judi online hingga membuat bandar merugi.

Kelima tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menilai, tindakan Polda DI Yogyakarta yang menangkap lima orang yang disebut merugikan situs judi online adalah aneh.

Abdullah mengatakan, kasus tersebut janggal karena bandar judi online yang memiliki situs terkait tidak ditangkap.

"Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap,” kata Abdullah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

Abdullah mengatakan, penangkapan lima orang itu sebenarnya membuka petunjuk pada keberadaan bandar judi online yang selama ini merugikan masyarakat.

Namun, langkah kepolisian hanya menindak tegas para pelaku yang merugikan bandar menjadi janggal. 

Padahal, selama ini justru bandar judi online yang banyak merugikan masyarakat.

Baca juga: Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK

Abdullah mendesak Polda DI Yogyakarta agar profesional dan transparan dalam memproses hukum kasus judi online.

Legislator itu juga mengingatkan polisi untuk tidak menutupi atau melindungi pihak-pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.

“Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum," tutur Abdullah.

Ia menekankan, judi online sudah jelas mengancam generasi muda.

Pemberantasan judi online harus obyektif dengan menindak hingga jaringan utama.

Politikus PKB itu juga menyebut, Komisi III yang membidangi hukum akan mengawal kasus tersebut.

"Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hanya karena ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved