Judi Online
Kompolnas Lidik Kawanan Pembobol Judol Malah Jadi TSK: Pelapornya Bandarkah? Situsnya Ditindak Gak?
Kompolnas Lidik Kawanan Pembobol Judol Malah Jadi TSK: Pelapornya Bandarkah? Situsnya Ditindak Gak?
WARTAKOTALIVE.COM -- Sebuah komplotan pembobol judi online yang berhasil mengakali sistem hingga mengeruk keuntungan dengan membuat bandar judol kalah dan merugi, di Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi.
5 pelaku kawanan yang berhasil membobol sistem judol ini dijadikan tersangka oleh Polda DIY.
Hal ini viral di media sosial, karena oleh netizen dianggap pahlawan karena mampu mengalahkan bandar judol dan semestinya dianggap pahlawan judol.
Baca juga: Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK
Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan memang ada yang janggal dalam narasi yang beredar di media sosial soal kasus ini.
Karena itu, Yusuf Warsyim mengaku akan mengklarifikasi semua hal terkait ini ke Polda DIY.
"Iya, kita monitor di medsos lagi ramai ini. Agak Janggal niH narasinya soal mengakali sistem. Situsnya sendiri ini ditindak atau tidak begitu. Tentu kami ee sedang mempersiapkan permintaan klarifikasi secara resmi. Kompolnas sendiri secara informal belum mendapatkan informasi yang jelas," katanya dalam tayangan Kompas Malam di Kompas TV, Rabu (6/8/2025) malam.

Menurut Yusuf dari informasi di pemberitaan diketahui lima tersangka ini deliknya adalah Pasal 303 KUHP soal perjudian dan UU ITE Pasal 27 terkait transmisi konten yang mengandung judi.
"Mereka dianggap tetap penjudi. Nah, pertanyaannya bagaimana dengan situsnya? Nah, yang pasti ya kalau narasinya soal mengalahkan bandar lalu ditangkap itu tidak tepat. Lima orang ini delik yang disangkakan ya karena main judi," ujar Yusuf,
Sebab kata Yusuf dalam delik itu baik bandar dan penjudi adalah tindak pidana kriminal.
"Hanya yang menjadi pertanyaan mungkin kalau situs ya itu kan melalui kewenangan pemblokiran. Untuk bisa menindak situsnya, tentu dilakukan permohonan pemblokiran," ujarnya.
"Nah, setelah diblokir, tentu di mana itu yang disebut bandar itu? Apabila di dalam negeri ya tentunya harus ditindak juga karena kan tetap penjudi, tetap berpraktik judi," kata Yusuf.
Karenanya Yusuf mengaku akan meminta klarifikasi ke Polda DIY, apakah memang benar penangkapan pelaku terkait dengan narasi ngakali sistem sehingga dipidana.
"Soal mengakali atau tidak kan itu urusan yang kedua. Yang pasti ada situs. Nah, jangan sampai bukan situs judi. Yang penting ada situs judi online yang di situ ada di duuga bandar. Apabila ingin melakukan penindakan situs tersebut dimohonkan untuk dilakukan pemblokiran kemudian dilakukan penindakan. Itu yang tepat, bukan soal mengakal-ngakali sistem, itu yang tepat sebenarnya," papar Yusuf.
Menurutnya ada pemahaman yang hilang di masyarakat atau di media sosial soal kasus ini.
"Seolah-olah yang sekarang ramai di medsos itu kan orang ditangkap karena mengalahkan bandar judi. Seolah-olah bandar judinya itu dianggap baik. Nah, itu yang yang sekarang ini harus clear, harus terklarifikasi," kata Yusuf.
Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK |
![]() |
---|
ASN di DKI Jakarta Terindikasi Main Judi Online, Ini Sanksi yang Disiapkan Gubernur Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung Ancam ASN Jakarta Main Judi Online Tak Bakal Naik Jabatan |
![]() |
---|
Karyawan Dapat BSU, Gibran Larang Main Judi Online, Ancam Beri Sanksi Hukum |
![]() |
---|
Lindungi Situs Judi Online, Zulkarnaen Nafkahi Istri Rp 100 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.