Kamis, 14 Mei 2026

Judi Online

Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK

Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi tersangka

Tayang:
Kompas.com/ Wisang Seto Pangaribowo
PEMBOBOL JUDI ONLINE - Sebuah komplotan pembobol judi online yang berhasil mengakali sistem hingga mengeruk keuntungan dengan membuat bandar judol kalah dan merugi, beroperasi di Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY).  Komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol itu kapok, kini malah dijadikan tersangka oleh Polda Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY).  

WARTAKOTALIVE.COM -- Judi online (judol) kerap merugikan masyarakat dan oleh pemerintah dicanangkan mesti dijadikan musuh bersama.

Sebuah komplotan pembobol judi online yang berhasil mengakali sistem hingga mengeruk keuntungan dengan membuat bandar judol kalah dan merugi, beroperasi di Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Komplotan yang mampu mengalahkan bandar judi online dan bisa jadi membuat para bandar judol itu kapok, kini malah dijadikan tersangka oleh Polda Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Baca juga: Bansos Warga Jakarta yang Terlibat Judol Tidak Dicabut, Pramono: Kami Lakukan Pembinaan

Polda DIY membongkar praktik komplotan judi online yang dengan modus operandi unik mampu mengalahkan sistem di situs judol.

Komplotan yang terdiri dari lima orang ini, malahan ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Padahal mereka berhasil "mengakali sistem" dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk meraup keuntungan dari promosi situs judi online.

Kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan sekaligus tempat mereka beroperasi yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). 

Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus judi online yang komplotannya berhasil mengalahkan bandar judol ini, bermula dari adanya laporan masyarakat pada Kamis (10/7/2025).

Dari laporan itu, kata Slamet Riyanto ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini beriinisial RDS.

Menurutnya, RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.

RDS juga bertugas sebagai penyedia sarana judi online sebagai pemodal.

Baca juga: Reaksi Pemerintah Usai Tahu 500 Ribu Penerima Bansos​​​ Diduga Terlibat Judol

Sementara empat pelaku lainnya adalah pemain judi online yang secara teknis atas arahan RDS mampu mengakali sistem dan membuat bandar judol merugi.

“Kita amankan 5 orang. Mereka tertangkap tangan sedang berjudi, RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, dia mencari kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet, Kamis (31/7/2025). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved