Judi Online
Karyawan Dapat BSU, Gibran Larang Main Judi Online, Ancam Beri Sanksi Hukum
Wapres Gibran menggertak karyawan yang dapat BSU, agar jangan mengunakan uang itu untuk judi online.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para karyawan mulai cair sebesar Rp 600.000.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka coba mengingatkan agar uang BSU digunakan untuk hal positif.
Putra sulung mantan Presiden Jokowi ini tahu bahwa sekarang marak judi online (judol).
Karena itu Gibran khawatir karyawan yang menerima BSU akan menyalahgunakan uang kaget ini untuk judi online.
Baca juga: Prihatin pada Karyawan, Gibran Ultimatum Menaker Percepat Pencairan BSU
"Dan saya yakin di sini tidak ada satupun yang menggunakan BSU atau bantuan apapun untuk Judol. Jangan sampai ya Bapak-Ibu ya," kata Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
Gibran menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan dana bantuan, baik itu BSU, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan lainnya, akan ada sanksinya.
"Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada, siapapun yang ada di sini untuk digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik. Karena nanti ke depan ada mekanisme hukum yang berlaku," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar
Gibran tidak ingin ada penerima bantuan sosial seperti BSU, kemudian dicabut akibat menggunakan dana tersebut untuk judi online.
Oleh karenanya ia minta masyarakat menggunakan dana Bansos dengan bijak.
"Saya tidak ingin ada bantuan yang dicabut. Jadi tolong Bapak-Ibu, saya yakin Bapak-Ibu semua yang ada di sini bisa menggunakan bantuan ini dengan baik," katanya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut meminta seluruh pihak, baik kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, untuk aktif melakukan pengawasan penyaluran BSU sehingga dapat tepat sasaran dan digunakan dengan baik oleh masyarakat.
"Saya mohon untuk ikut memonitor agar sekali lagi bantuannya tersalurkan dengan baik, tepat sasaran, dan nanti penggunaannya juga digunakan untuk kegiatan yang baik atau positif," pungkasnya.
Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus.
Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.
| Penempel Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan, Dibayar Rp100 Ribu per Stiker |
|
|---|
| Politisi PDIP Pertanyakan Data PPATK yang Klaim Judol Turun, Data Internasional Sedang Marak |
|
|---|
| Terjerat Judi Online 8 Tahun hingga Rugi Rp800 Juta, Erwin Edukasi Publik |
|
|---|
| Gerakan Judi Pasti Rugi GoPay Jangkau 60 Juta Orang, Transaksi Judol Turun 57 Persen |
|
|---|
| Ikut Berantas Judol, Kampanye Judi Pasti Rugi dari GoPay Dapat Penghargaan Perhumas Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gibran-tinjau-penyaluran-BSU.jpg)