Kasus Judi Online
Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja.
Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan 22 tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” kata Djuhandhani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Lindungi Situs Judi Online, Zulkarnaen Nafkahi Istri Rp 100 Juta Per Bulan
Para tersangka melakukan kejahatan itu dengan membuat akun WhatsApp untuk mempromosikan situs-situs judi online.
Pesan-pesan promosi tersebut disebarkan secara massal kepada masyarakat melalui fitur siaran atau broadcast.
Untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, para pelaku menggunakan berbagai metode, seperti menyimpan uang di rekening atas nama orang lain (nominee) serta menempatkan dana dalam bentuk mata uang kripto.
Dana kripto ini lalu dicairkan menggunakan beberapa gerbang pembayaran (payment gateway) seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
“Mereka mencairkan mata uang kripto ke rekening rupiah agar terlihat seperti hasil dari aktivitas legal,” jelas Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:
1. 354 unit ponsel berbagai merek dan tipe
2. 23 set komputer lengkap dengan CPU
3. 1 unit mobil
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap 5 Penjudi Yang Rugikan Bandar, AKBP Saprodin Bantah Ada Koordinasi dengan Bandar Judol |
![]() |
---|
Potret Megahnya Hotel Aruss Semarang, Disita Bareskrim karena Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Ternyata Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol |
![]() |
---|
Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.