Kasus Judi Online

Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok Bareskrim Polri untuk Warta Kota
JUDI ONLINE - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja. (Dok: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ungkap markas judi online (judol) yang jaringannya memiliki server di China dan Kamboja.

Adapun markas judol tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan 22 tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” kata Djuhandhani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Lindungi Situs Judi Online, Zulkarnaen Nafkahi Istri Rp 100 Juta Per Bulan

Para tersangka melakukan kejahatan itu dengan membuat akun WhatsApp untuk mempromosikan situs-situs judi online

Pesan-pesan promosi tersebut disebarkan secara massal kepada masyarakat melalui fitur siaran atau broadcast.

Untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, para pelaku menggunakan berbagai metode, seperti menyimpan uang di rekening atas nama orang lain (nominee) serta menempatkan dana dalam bentuk mata uang kripto. 

Dana kripto ini lalu dicairkan menggunakan beberapa gerbang pembayaran (payment gateway) seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.

“Mereka mencairkan mata uang kripto ke rekening rupiah agar terlihat seperti hasil dari aktivitas legal,” jelas Djuhandhani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:

1. 354 unit ponsel berbagai merek dan tipe

2. 23 set komputer lengkap dengan CPU

3. 1 unit mobil

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved