Kasus Judi Online

Adhi Kismanto Ternyata Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut agar tidak memblokir website judi online yang telah menyetor uang. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Para tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya mengungkap Adhi Kismanto (AK), salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bisa mengendalikan oknum ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut agar tidak memblokir website judi online yang telah menyetor uang. 

"AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir," ujar Ade Ary, Jumat (29/11/2024).

"(Yakni) dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," sambungnya.

Baca juga: Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, Adhi Kismanto saat itu mengisi posisi staf ahli di Komdigi. 

Padahal, dia tidak diterima usai pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.

Adhi lantas dipekerjakan serta diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang, kemudian kasus judi online tersebut berhasil dikembangkan.

Baca juga: Heboh Keponakan Megawati Disebut Tersangka Judi Online Komdigi, Elite PDIP Singgung Pencoblosan

Secara keseluruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan masih ada DPO sekira 4 orang.

Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.

"7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C," tegasnya di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, kata Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM. 

Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved