Berita Nasional

Musnahkan Barang Bukti, Zulkifli Hasan Bakar 7363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp85 Miliar

Musnahkan Barang Bukti, Zulkifli Hasan Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp85 Miliar

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas impor ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp 85 miliar.

Pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Bareskrim Polri dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Zulkifli Hasan menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023).
Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023). (Istimewa)

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," ungkap Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Nasib Piala Dunia U20 Indonesia Ada di Tangannya, Erick Thohir Terbang ke Doha Temui FIFA: Bismillah

Baca juga: Emil Lapor Harga Minyak Kita Rp 14.000/ Liter, Ibu-ibu Nyerang Kolom Komentar: 14 Ribu Kumaha Pak?

Baca juga: Politisi PDIP Malah Nantang Pas Ketangkap Basah Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Didu: Kita Viralkan

Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023).
Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023). (Istimewa)

Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut.

Menurut Zulkifli Hasan, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup.

Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023).
Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/3/2023). (Istimewa)

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyaratannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved