Berita Nasional
Upaya Menjaga Ruang Digital yang Ramah Anak, Komdigi Kumpulkan Para Pelaku Game Online
Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Ringkasan Berita:
- Para pelaku industri gim daring itu datang dari tingkat global maupun lokal, antara lain, AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation
- Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi bersama dengan beberapa perwakilan asosiasi dan pelaku industri gim daring.
Para pelaku industri gim daring itu datang dari tingkat global maupun lokal, antara lain, AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, audiensi ini membahas upaya untuk memperkuat kolaborasi pengawasan ruang digital, khususnya terkait perlindungan anak dan moderasi konten.
Baca juga: Prabowo Sorot Dampak Game Online di Tengah Kabar Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta
Isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi," kata Alexander dalam siaran pers, Jumat (15/11/2025).
Alexander mengatakan, para publisher gim daring berkomitmen untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Baca juga: Bukan Hanya Roblox, Pemerintah Diminta Melarang Anak-anak Main Game Online yang Mengandung Kekerasan
Peraturan pemerintah itu mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), termasuk klasifikasi usia, moderasi konten, parental control, serta edukasi bagi orang tua.
"PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring," kata Alexander.
"Mulai verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten, semua ini fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak," ucapnya.
Baca juga: Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Siswa Gemulai hingga Kecanduan Game Online di Cianjur Masuk Barak Militer
Komdigi menegaskan bahwa PP Tunas menjadi dasar hukum perlindungan anak, sementara Indonesia Game Rating System (IGRS) berfungsi sebagai instrumen teknis klasifikasi gim.
Dalam audiensi, Komdigi dan publisher gim sepakat perlunya harmonisasi aturan agar proses kepatuhan lebih jelas, mudah, dan tidak tumpang tindih.
Para pelaku industri menyatakan kesiapan terlibat aktif dalam literasi digital dan membantu meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan gim yang sehat dan aman bagi anak.
Baca juga: Pemblokiran Game Online Kewenangan Kemenkominfo, Sandiaga Uno: Saya Optimistis Bakal Dilakukan
"Integrasi PP Tunas dan IGRS adalah kunci agar perlindungan anak bisa berjalan efektif dan semua platform digital harus memiliki pedoman yang konsisten dan dapat diterapkan," kata Alexander.
"Kepatuhan para PSE tidak hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga komitmen bersama menjaga ruang digital yang ramah anak," ujar dia.
| Kenang Saat Asingkan Diri ke Yordania, Prabowo Mohon Raja Abdullah II Anggap Indonesia Rumah Kedua |
|
|---|
| MMA IMPACT Indonesia 2025 Pertemukan Para Pemimpin C-Level Berbagai Industri Pemasaran dan Digital |
|
|---|
| Beda dengan MK, Margarito Kamis Sebut Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU |
|
|---|
| Perkuat Ekonomi Perbatasan, BNPP RI Tinjau Lokasi Pos Lintas Batas Negara Waris |
|
|---|
| Dimas Terpilih Jadi Ketua IAP 2025-2028, Siap Perkuat Kapasitas Ahli Perencanaan Hadapi Tantangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-game-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.