Kasus Suap Hakim Agung
Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas
Hakim Agung Gazalba Saleh diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya jaksa KPK menuntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap.
Merespons ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Untuk memastikan Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, Heryanto melalui pengacaranya, Yosep Parera, diduga menyuap Gazalba melalui kepaniteraan MA senilai Rp 2,2 miliar.
Sebab, Gazalba merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Budiman.
Keinginan itu pun terwujud. Perkara kasasi ini berujung vonis lima tahun penjara terhadap Budiman.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2022, Gazalba baru ditahan 10 hari setelahnya, tepatnya 8 Desember 2022.
Baca juga: Hakim Agung Haswandi Sebut Buku Saku Pedoman Eksekusi MA Jadi Solusi Tidak Jelasnya Prosedur
Atas gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lewat gugatan itu, Gazalba meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum, juga memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Namun demikian, awal Januari 2023, PN Jaksel menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Haryadi, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Putusan NO yang diketok Hakim Haryadi merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga dalil yang diajukan Gazalba tak dipertimbangkan.
Proses hukum terhadap Gazalba pun terus berlanjut. Gratifikasi dan pencucian uang Selang beberapa bulan penyidikan, KPK mengendus transaksi tak wajar yang pernah dilakukan Gazalba.
Ditetapkan sebagai tersangka
Maret 2023, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang dari kasus rasuah menjadi aset bernilai ekonomis.
Gazalba pun dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dan pasal TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.