Hakim Agung Haswandi Sebut Buku Saku Pedoman Eksekusi MA Jadi Solusi Tidak Jelasnya Prosedur

Hakim Agung Haswandi mengungkapkan, atas arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung saat itu, pada 2019 terbitlah Handbook

Editor: Ahmad Sabran
HO
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Proses eksekusi putusan pengadilan di Indonesia seringkali menghadapi kendala.

Mahkamah Agung kini memiliki Handbook atau buku saku berisikan seluruh prosedur mengenai proses eksekusi, dari yang paling sederhana sampai dengan pengaturan paling kompleks.

Hakim Agung Haswandi mengungkapkan, atas arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung saat itu, pada 2019 terbitlah Handbook Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Buku saku ini menjadi solusi atas masalah ketidakjelasan terkait prosedur, tata cara dan kepastian pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, saat itu dirinya menjabat Direktur Pengembangan Tenaga Teknis pada Dirjen Badilum. Posisi strategis untuk mengembangkan, memperkaya serta meningkatkan kemampuan teknis tenaga peradilan (Hakim dan Panitera) di seluruh Republik Indonesia.

Karena itu, Haswandi dipercaya menjadi Ketua Tim penulis/pelaksana, menerbitkan Handbook Pedoman Eksekusi itu.

Haswandi menjelaskan, eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan.

Baca juga: Jejak Wowon Erawan alias Aki, dari Pedagang Ikan Pindang hingga Berperan sebagai Aki Banyu

Pelaksanaan eksekusi memiliki dua masalah, yaitu secara yuridis dan non yuridis. Problem yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya. Sedangkan probelem non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di lapangan.

Akibat dua masalah tersebut, terdapat banyak sekali putusan – putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diselesaikan ataupun dieksekusi karena banyaknya permasalahan prosedural/pertentangan hukum.

"Handbook tersebut menjadi oase atas berbagai masalah terkait pelaksanaan eksekusi. Terbukti dengan adanya Handbook tentang pelaksanaan eksekusi, tunggakan pelaksanaan eskekusi di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia berkurang secara drastis," jelasnya.

Hakim Agung Haswandi adalah Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Sepanjang kiprahnya, Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota.

Lahir di Sumatera Barat pada 2 April 1961, Haswandi lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan langsung mendaftar sebagai Calon Hakim dengan penempatan pertama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar pada tahun 1985. Setelah malang melintang sebagai Hakim di Sumatera, Haswandi diberikan amanah untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus memeriksa perkara – perkara penting dan menarik perhatian publik.

Baca juga: Suty Karno Jalani Terapi Berjalan dengan Kaki Palsu Setelah Kaki Kanannya Diamputasi Akibat Diabetes

Dalam memutus, Haswandi banyak melakukan terobosan hukum demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya yang paling terkenal adalah mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi para bandar narkoba didalam LP.

“Terdakwa sampai memiliki 40 unit telefon genggam," ujar Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada saat itu.

Halaman
12
Sumber: Kontan
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved