Kasus Suap Hakim Agung
Diback-up Mahfud MD, KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh: Tegakkan Hukum!
KPK resmi mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebelumnya dia didakwa melakukan jual beli perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Hal ini juga diungkap oleh kuasa hukum Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu. Aldres mengatakan, dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tipikor, Gazalba tak terbukti menerima suap dari debitur KSP Intidana.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Aldres menyebutkan, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung tersebut tidak menerima suap.
Katanya, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara di MA itu.
Menurut Aldres, Prasetyo juga mengkelaim telah membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza, bahwa Gazalba sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.
"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.
Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana.
Menurut dia, jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.
"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.