Kasus Suap Hakim Agung

Diback-up Mahfud MD, KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh: Tegakkan Hukum!

KPK resmi mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebelumnya dia didakwa melakukan jual beli perkara.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Melalui sidang Tipikor di PN Bandung, Gazalba Saleh divonis bebas dan langsung keluar penjara. KPK pun mengajukan kasasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Hakim Agung Gazalba Saleh sepertinya belum bisa tersenyum lebar setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis itu ke Mahkamah Agung.

Dalam catatan wartakotalive.com, Hakim Agung adalah satu-satunya orang yang dijadikan tersangka oleh KPK dan divonis bebas.

Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Upaya kasisi ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kasasi akan diajukan oleh Jaksa KPK Arif Rahman Irsady setelah pihaknya menerima salinan keputusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga: Pertama Kali Terjadi, Seorang Hakim Agung Dituntut 11 Tahun oleh Jaksa KPK, Tapi Divonis Bebas

"(Jaksa KPK) telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ali, kasasi diajukan dan didaftarkan Jaksa Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," ujarnya.

Ali menegaskan, KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim.

Meski demikian KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.

Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut marwah institusi peradilan.

Baca juga: VIDEO Pelatihan Bareng KPK dan APH, Ganjar Dorong APIP Aktif Lakukan Pencegahan Korupsi

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Didukung Menkopolkam

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

“Negara tentu akan naik ke kasasi, dalam hal ini KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Mahfud menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. “KPK kami koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya, bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ujar Mahfud.

Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Malam hari usai vonis dibacakan, Jaksa KPK langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Jual Beli Perkara

Kasus ini memang bermula dari perseteruan di tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022.

Mulanya, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi Suparman bebas.

Merespons ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Untuk memastikan Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, Heryanto melalui pengacaranya, Yosep Parera, diduga menyuap Gazalba melalui kepaniteraan MA senilai Rp 2,2 miliar.

Sebab, Gazalba merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Budiman.

Keinginan itu pun terwujud. Perkara kasasi ini berujung vonis lima tahun penjara terhadap Budiman.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2022, Gazalba baru ditahan 10 hari setelahnya, tepatnya 8 Desember 2022.

Atas gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lewat gugatan itu, Gazalba meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum, juga memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Namun demikian, awal Januari 2023, PN Jaksel menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Haryadi, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Putusan NO yang diketok Hakim Haryadi merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga dalil yang diajukan Gazalba tak dipertimbangkan.

Proses hukum terhadap Gazalba pun terus berlanjut. Gratifikasi dan pencucian uang Selang beberapa bulan penyidikan, KPK mengendus transaksi tak wajar yang pernah dilakukan Gazalba.

Ditetapkan sebagai tersangka

Maret 2023, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang dari kasus rasuah menjadi aset bernilai ekonomis.

Gazalba pun dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dan pasal TPPU.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan vonis bebas

Namun demikian, oleh Majelis Hakim Tipikor, Gazalba divonis bebas. Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Hal ini juga diungkap oleh kuasa hukum Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu. Aldres mengatakan, dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tipikor, Gazalba tak terbukti menerima suap dari debitur KSP Intidana.

"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.

Aldres menyebutkan, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung tersebut tidak menerima suap.

Katanya, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara di MA itu.

Menurut Aldres, Prasetyo juga mengkelaim telah membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza, bahwa Gazalba sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.

"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.

Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana.

Menurut dia, jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.

"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved