Kasus Suap Hakim Agung

Diback-up Mahfud MD, KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh: Tegakkan Hukum!

KPK resmi mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebelumnya dia didakwa melakukan jual beli perkara.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Melalui sidang Tipikor di PN Bandung, Gazalba Saleh divonis bebas dan langsung keluar penjara. KPK pun mengajukan kasasi 

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

“Negara tentu akan naik ke kasasi, dalam hal ini KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Mahfud menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. “KPK kami koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya, bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ujar Mahfud.

Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Malam hari usai vonis dibacakan, Jaksa KPK langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Jual Beli Perkara

Kasus ini memang bermula dari perseteruan di tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022.

Mulanya, debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta.

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi Suparman bebas.

Merespons ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Untuk memastikan Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, Heryanto melalui pengacaranya, Yosep Parera, diduga menyuap Gazalba melalui kepaniteraan MA senilai Rp 2,2 miliar.

Sebab, Gazalba merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasasi perkara pidana Budiman.

Keinginan itu pun terwujud. Perkara kasasi ini berujung vonis lima tahun penjara terhadap Budiman.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2022, Gazalba baru ditahan 10 hari setelahnya, tepatnya 8 Desember 2022.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved